Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat Pelapisan Sosial Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada . Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu . Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan

Warga Negara & Negara

Warga Negara dan Negara Warga Negara Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Pengertian warga negara dari pendapat ahli: -           A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. -           Koerniatmanto S mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya. -           UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik Indonesia

Pemuda & Sosialisasi

Pemuda dan Sosialiasi Pemuda Secara harfiah pemuda adalah golongan manusia yang masih muda dan bersifat labil yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan supaya menjadi lebih baik. Pemuda juga akan menjadi penerus generasi bangsa, dengan semangat pemuda akan menentukan perubahan diwaktu yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang dapat merubah perubahan dan kemajuan negara ini dengan rancangan-rancangan dan jalan pikir kita sebagai pemuda. Proses sosialisasi yang dialami oleh pemuda tiap harinya entak itu di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat membawa dampak yang besar dalam membina sikap hidup di masyarakat luas. Pemuda diharuskan dapat bersosialisasi dengan masyarakat, dituntut supaya bisa beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan sekitar agar menimbulkan sikap peduli dan rasa kebersamaannya terjalin. Pemuda terdiri dari kelompok umur, yaitu sebagai berikut: Masa Bayi = 0 – 1 Tahun Ma