Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan
Sosial
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan
gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa
selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya
pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi
dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang
adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk
/ masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.
Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial
pada masyarakat adalah sebagai berikut:
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan
ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada,
barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai
kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat
dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam
masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau
disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh
anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang
paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini
biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif
(terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan
tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan
sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya
tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan.
SIFAT
STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social
Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi
kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang
merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi
anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi
sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk
pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial
terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap
dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.
Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
-
Kelas atas (upper class)
-
Kelas bawah (lower class)
-
Kelas menengah (middle class)
-
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai
teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
-
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan
ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-
Dr.Selo Sumardjandan Soelaiman Soemardi SH.MA
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya
dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu
akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
-
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai
kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang
pelapisan masyarakat. Ia menggunakan
istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
Kesamaan
Derajat
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada
umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota
masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun
pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang
sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak
dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh
diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan
derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur
dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak:
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu:
-
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
-
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
-
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum
pada UUD 1945:
Empat
pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
-
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
-
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan,
bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
-
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Elite dan Massa
A Pengertian
Elite
Elite
secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok
orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan
sifat kebudayaan.
B Fungsi
elite dalam memegang strategi
Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung
jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari
ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
C Pengertian
massa
Massa
secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta
dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D Ciri-ciri
massa
Terdapat beberapa hal yang
penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggota anggotanya.
Tidak dapat bertindak secara bulat.
- Pendapat
Mahasiswa Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut
saya meskipun hal mengenai kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di
dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya
dalam kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak
fasilitas-fasilitas umum yang mementingkan golongannya sendiri (golongan elite
terutama). Seperti halnya masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat
dikatakan lebih mementingkan material. Pada saat pendaftaran mereka masih
memungut biaya dan jika kita tidak mampu membayar biaya-biaya tersebut maka
kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan dari fasilitas-fasilitas
tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu
keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat sekali kesenjangan sosial di
kalangan masyarakat Indonesia saat ini.
Sumber:
Ahmadi Abu, Drs. H . Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah Dasar
Umum. 2003. Penerbit : Rineka Cipta.
http://documents.tips/documents/bab-viii-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://documents.tips/documents/bab-viii-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Komentar
Posting Komentar