Langsung ke konten utama

Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat


Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .

Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .

Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).

Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:

Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.




Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.

Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.

Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.

Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.

Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :

-          Kelas atas (upper class)
-          Kelas bawah (lower class)
-          Kelas menengah (middle class)
-          Kelas menengah ke bawah (lower middle class)

Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:

-          Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-          Dr.Selo Sumardjandan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-          Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-          Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-          Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia  menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


Kesamaan Derajat
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak:
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu:

-          Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
-          Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
-          Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945:
      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut:
-          Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
-          Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
-          Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Elite dan Massa
A   Pengertian Elite
      Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
B    Fungsi elite dalam memegang strategi
      Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
C    Pengertian massa
      Massa secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D   Ciri-ciri massa
     Terdapat  beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.
Tidak dapat bertindak secara bulat.
-  Pendapat Mahasiswa Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
     Menurut saya meskipun hal mengenai kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang mementingkan golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan material. Pada saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak mampu membayar biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat sekali kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.



Sumber:
Ahmadi Abu, Drs. H . Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah Dasar Umum. 2003. Penerbit : Rineka Cipta.
http://documents.tips/documents/bab-viii-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.htm
l

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Ilmu Sosial Dasar - Semester 1 - Bab 2

Nama        : Benny Julyan Lorenzo NPM         : 11119336 Kelas         : 1KA27 Ilmu Sosial Dasar Materi 2 Pertumbuhan Penduduk, Kebudayaan dan Kepribadian, Kebudayaan Barat Pengertian Penduduk masyarakat dan kebudayaan penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu, sedangkan masyarakat menurut R. Linton adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena adanya penduduk. Sedangkan budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwuju

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan Ilmu Pengetahuan Teknologi IPTEK adalah singkatan dari ‘ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang teknologi. Dapat juga dikatakan, definisi IPTEK ialah merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi, baik itu penemuan yang terbaru yang bersangkutan dengan teknologi ataupun perkembangan dibidang teknologi itu sendiri. Ilmu adalah pemahaman mengenai suatu pengetahuan, yang mempunyai fungsi untuk mencari, menyelidiki, lalu menyelesaikan suatu hipotesis. Ilmu juga yaitu merupakan suatu pengetahuan yang sudah teruji akan kebenarannya. Pengetahuan adalah suatu yang diketahui ataupun disadari oleh seseorang yang didapat dari pengalamannya. Pengetahuan juga tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu karena kebenarannya belum teruji. Pengetahuan muncul disebabkan seseorang menemukan sesuatu yang sebelumnya belum pernah dilihatnya. Te

Warga Negara & Negara

Warga Negara dan Negara Warga Negara Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Pengertian warga negara dari pendapat ahli: -           A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. -           Koerniatmanto S mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya. -           UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik Indonesia