Langsung ke konten utama

Pemuda & Sosialisasi


Pemuda dan Sosialiasi


Pemuda
Secara harfiah pemuda adalah golongan manusia yang masih muda dan bersifat labil yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan supaya menjadi lebih baik. Pemuda juga akan menjadi penerus generasi bangsa, dengan semangat pemuda akan menentukan perubahan diwaktu yang akan datang.

Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang dapat merubah perubahan dan kemajuan negara ini dengan rancangan-rancangan dan jalan pikir kita sebagai pemuda. Proses sosialisasi yang dialami oleh pemuda tiap harinya entak itu di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat membawa dampak yang besar dalam membina sikap hidup di masyarakat luas.

Pemuda diharuskan dapat bersosialisasi dengan masyarakat, dituntut supaya bisa beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan sekitar agar menimbulkan sikap peduli dan rasa kebersamaannya terjalin.

Pemuda terdiri dari kelompok umur, yaitu sebagai berikut:

Masa Bayi = 0 – 1 Tahun
Masa Anak = 1 – 12 Tahun
Masa Puber = 12 – 15 Tahun
Masa Pemuda = 15 – 21 Tahun
Masa Dewasa = 21 Tahun Keatas
Ataupun dari segi fungsional maka diberikan istilah anak, remaja, dan dewasa, perinciannya sebagai berikut :

Golongan Anak : 0 – 12 Tahun
Golongan Remaja : 13 – 18 Tahun
Golongan Dewasa : 18 (21) Tahun Keatas
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa, maka dari itu dalam tahap menjadi seorang pemuda yang matang kondisi perlu diperhatikan, kondisi yang labil membuat pemuda terbawa pergaulan, maka dari itu dalam memilih teman bergaul perlu diperhatikan supaya tidak salah gaul.

Pemuda memiliki kelebihan yang mau menghadapi perubahan, karena itu pemuda bisa dikatakan merupakan sesuatu hal yang luar biasa. Soekarno pernah mengorbakan saat pidatonya tentang semangat juang Pemuda “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitulah pandangan Sukarno tentang pemuda di indonesia, Sukarno mempercayai pemuda Indonesia dapat merubah dan nasib ditentukan ditangan pemuda Indonesia.


Sosialisasi
Dalam bermasyarakat pentingnya sosialisasi sangat diperhatikan, karena sosialisasi adalah proses penanaman nilai dan aturan. Sosialiasi dibagi menjadi dua jenis yaitu Sosialisasi Primer (sosialisasi dalam keluarga) dan Sosialisasi Sekunder (sosialisasi dalam masyarakat).

Sosialisasi Primer berlangsung pada saat anak berusia 1-5 tahun, anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. dalam tahap ini peran orang tua dan peran orang-orang terdekat sangatlah penting, warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh kepribadian dan interaksi antara anda dan anggota keluarganya.

Sosialiasi Sekunder yaitu proses sosialiasisasi setelah sosialisasi primer, memperkenalkan individu ke dalam kelompok masyarakat. Pada proses ini masyarakat yang menilai kepribadian seseorang, contoh apakah seseorang yang dinilai kepribadiannya adalah orang baik atau tidaknya dinilai dari kepribadian kita.

Tipe Sosialisasi
Dalam proses sosialiasi terdapat tipe sosialiasi Formal dan tipe sosialisai Informal. Tipe sosiaisasi formal terjadi melalui lembaga yang berwenang yang sesuai ketentuan yang berlaku dalam negara, contohnya seperti pendidikan sosial di sekolah dan pendidikan pada militer. Sedangkan tipe sosialisasi informal terjadi di masyarakat atau dalam pergaulan antar teman, sahabat, sesama anggota kelompok-kelompok sosial yang ada di masyarakat.

Baik sosialisasi formal maupun sosialisasi informal, sosialisasi tersebut tetap mengarah ke arah pertumbuhan pribadi supaya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di lingkungannya.

Dalam interaksi dalam sosialisasi formal atau interaksi sosialisai informal dalam lingkungan seperti sekolah seseorang murid mengalami proses sosialisasi, dengan proses sosialisasi tersebut siswa memahami tentang peran yang harus ia lakukan dan mempunyai kesadaran untuk menilai dirinya sendiri. Misalnya, apakah saya merupakan siswa yang disukai banyak teman atau tidak? Atau bagaimana dengan perilaku saya, sudah pantaskah atau tidak?

Pola Sosialisasi
Pola sosialisasi dibagi menjadi dua: pola sosialisasi represif dan pola sosialisasi partispatoris.

Sosialisai Represih lebih menekankan guna hukuman terhadap kesalahan. Atau ciri lian dari pola sosialisasi represif adalah penekanan dalam hukuman dan imbalan, contoh penekanan kepada orang tua supaya patuh akan perintah orang tua, penekanan ini terletak pada orang tua dan keinginan orang tua terhadap anaknya.

Sosialisasi Partisipatoris yaitu pola di mana ketika anak berprilaku baik mendapat imbalan akan prilakunya tersebut, sebagai contoh ketika di daerahnya sedang turun hujan, si anak berinisiatif mengambil jemuran di belakang rumahnya, karena prilaku baiknya anak diberi imbalan.

Proses Sosialisasi
Menurut pendapat George Herbet Mead bahwa sosialisasi yang akan dilalui seseorang dibedakan melalui tahap persiapan (preparatory stage), tahap meniru (play stage), tahap siap bertindak (game stage), tahap penerimaan norma kolektif (generalized stage/generalized other).

Tahap Persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialamai oleh setiap manusia sejak dilahirkan, moment seorang anak menyiapkan diri mengenal dunia sosialnya. Tahap ini anak mulai meniru kegiatan yang dilakukan orang tuanya atau orang di sekitarnya. Contoh: seorang ibu mengajarkan mengeja kata “mamah” balita akan mencoba mengucapkan kata yang diulangi ibunya, mesti tidak sempurna diucapkan “myamyah”. Seiring anak tumbuh lama-kelamaan anak dapat memahami makna kata mamah tersebut dengan kenyataan bahwa ibunya adalah mamahnya.

Tahap Meniru (Play Stage)
Pada tahap ini semakin sempurna seorang anak meniru peran yang dilakukan orang dewasa. Anak menyadari tentang yang dilakukan orang disekitarnya. Pada tahap ini kemampuan untuk menempatkan diri dengan posisi orang lain mulai terbentuk.

Tahap Siap Bertindak (Game Stage)
Di tahap peniruan sudah berkurang lalu digantukan peran yang dimainkan secara langsung dengan kesadaran penuh. Pada tahap ini hubungan dengan lawan interkasi semakin kompleks, dan si Individu mulai berhubungan dengan teman sebayanya di luar rumah. Secara bertahap peraturan-peraturan yang berlaku mulai dipahami.

Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Seseorang telah dianggap dewasa pada tahap ini, karena sudah bisa menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Kata lainnya, seseorang bersika tenggang rasa mulai dari orang-orang yang dikenalnya dan juga dengan masyarat luas. Manusia ini sadar pentingnya peraturan di sekitarnya. pada tahap ini ia telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

Etika Dalam Bersosialisasi
Etika dan sopan santun sangatlah penting dalam bersosialisasi ditengah masyarakat supaya dapat diterima dengan baik di lingkungan masyarakat. Dalam menjaga interaksi sosial yang baik, dengan menjaga etika dapat membantu tiap individu supaya saling menghargai dan tertib dalam bermasyarakat.

Supaya kita dihargai dan diterima dalam oleh masyarakat etika dan sopan santun harus dijaga, contohnya ketika kita sedang mengantri, antrilah dengan tertib jika kita menyelak antrian maka padangan masyarakat tengan kita buruk.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Ilmu Sosial Dasar - Semester 1 - Bab 2

Nama        : Benny Julyan Lorenzo NPM         : 11119336 Kelas         : 1KA27 Ilmu Sosial Dasar Materi 2 Pertumbuhan Penduduk, Kebudayaan dan Kepribadian, Kebudayaan Barat Pengertian Penduduk masyarakat dan kebudayaan penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu, sedangkan masyarakat menurut R. Linton adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena adanya penduduk. Sedangkan budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwuju

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan Ilmu Pengetahuan Teknologi IPTEK adalah singkatan dari ‘ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang teknologi. Dapat juga dikatakan, definisi IPTEK ialah merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi, baik itu penemuan yang terbaru yang bersangkutan dengan teknologi ataupun perkembangan dibidang teknologi itu sendiri. Ilmu adalah pemahaman mengenai suatu pengetahuan, yang mempunyai fungsi untuk mencari, menyelidiki, lalu menyelesaikan suatu hipotesis. Ilmu juga yaitu merupakan suatu pengetahuan yang sudah teruji akan kebenarannya. Pengetahuan adalah suatu yang diketahui ataupun disadari oleh seseorang yang didapat dari pengalamannya. Pengetahuan juga tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu karena kebenarannya belum teruji. Pengetahuan muncul disebabkan seseorang menemukan sesuatu yang sebelumnya belum pernah dilihatnya. Te

Warga Negara & Negara

Warga Negara dan Negara Warga Negara Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Pengertian warga negara dari pendapat ahli: -           A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. -           Koerniatmanto S mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya. -           UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik Indonesia