Langsung ke konten utama

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan


Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan


Masyarakat Pedesaan
Pedesaan (sering juga disebut dengan istilah desa) adalah daerah pemukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu.

Terdapat beberapa defenisi dan penjelasan tentang pedesaan atau desa, yaitu:

1.      Menurut Sutardjo Kartodikusuma, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
2.      Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
3.      Menurut Paul H. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri-ciri pedesaan sebagai berikut:
-          Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
-          Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
-          Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti: iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
4.      Menurut Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1979, pengertian desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
6.      Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengertian desa adalah pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Menurut Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, pengertian desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masih terdapat beberapa defenisi dan penjelasan lain terkait pedesaan, namun defenisi dan penjelasan yang telah ditampilkan dan diterangkan di atas dapat menggambarkan pengertian pedesaan secara harfiah.

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga, seorang ahli sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal karakteristik sebagai berikut:

1.      Afektifitas: ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain, dan menolongnya tanpa pamrih.
2.      Orientasi kolektif, sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
3.      Partikularisme, pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
4.      Askripsi, yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
5.      Kekabaran (diffuseness), sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (red: pendapat Talcott Parson), dapat terlihat bahwa pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.

Masyarakat pedesaan merupakan masyarakat yang belum kompleks, yaitu masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.

Selain telah dijabarkan pada karakteristik masyarakat pedesaan di atas, masyarakat pedesaan juga memiliki ciri-ciri spesifik sebagai berikut:

1.      Kehidupan keagamaan cenderung lebih kental dibandingkan di kota.
2.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3.      Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.      Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
5.      Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6.      Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7.      Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Di kehidupan masyarakat desa Indonesia mempunyai sistem kehidupan pada umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan mempunyai pekerjaan sebagai petani. Pekerjaan-pekerjaan yang di luar pertanian merupakan pekerjaan sambilan yang biasa mengisi waktu luang. Masyarakat pedesaan di Indonesia bersifat homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya. Selain itu, kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia identik dengan dengan istilah gotong-royong yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan bersama.

Sosiologi terasa apabila ikut langsung kedesa dan berada di lingkungan pedesaan. Bagaimana rasanya menjadi orang desa akan merasakan perasaan menjadi masyarakat sebuah desa, kesederhanaan yang bisa dijadikan teladan. Dan masyarakat pedesaan masih menerapakan adat istiadatnya didalam masyarakatnya, juga tidak sedikit desa yang masih menggunakan warisan dari kebiasaan nenek moyang daerah mereka masing-masing. Masyarakat desa pun kental dengan budaya yang turun temurun yang sudah diterapkan dalam kehidupan mereka(masyarakat tradisional (Gemeinschaft)).



Masyarakat Perkotaan
Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam, seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.

1.      Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
2.      Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
3.      Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.

Dari beberapa pendapat, secara umum dapat dikatakan mempunyai ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri:
a). Netral Afektif:
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri:
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.

Masyarakat Perokotaan sendiri dapat diartikan sebagai Urban Community yang lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu:

1.      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain, yang penting didalam manusia perkotaan adalahan manusia perorangan atau individu.
3.      Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.      Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
5.      Pembagian waktu yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
6.      Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7.      Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya menerima pengaruh dari luar.
8.      Kehidupan agamanya berkurang sebab biasanya hanya duniawi saja yang di kejar nya tanpa memikirkan kelak akhirat nanti
9.      Banyak warga kota yang individualisme tanpa harus memperdulikan orang lain
10.  Warga kota pada umumnya mendapatkan pekerjaan lebih banyak dan lebih baik
11.  Perubahan-perubahan akan terlihat nyata di kota sebab sangat berpengaruh dari budaya luar
12.  Lebih sering terkena dampak globalisasi.
13.  Orang kota pada umumnya akan dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain.
14.  Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
15.  Pola pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
16.  Interaksi-interaksi yang terjadi lebih berdasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.


Masyarakat Perkotaan dan pedesaan dapat dibedakan dalam beberapa aspek yang dikelompokkan dalam masing-masing ruang, secara singkat perbedaan dapat diklasifikasikan kedalam beberapa segi, Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Ciri-ciri tersebut antara lain:

-          Jumlah dan kepadatan penduduk
-          Lingkungan hidup
-          Mata pencaharian
-          Corak kehidupan sosial
-          Statifikasi sosial
-          Mobilitas sosial
-          Pola interaksi sosial
-          Solidaritas sosial
-          Dan kedudukan dalam hirarki sistem administrasi nasional
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula.




Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Ilmu Sosial Dasar - Semester 1 - Bab 2

Nama        : Benny Julyan Lorenzo NPM         : 11119336 Kelas         : 1KA27 Ilmu Sosial Dasar Materi 2 Pertumbuhan Penduduk, Kebudayaan dan Kepribadian, Kebudayaan Barat Pengertian Penduduk masyarakat dan kebudayaan penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu, sedangkan masyarakat menurut R. Linton adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena adanya penduduk. Sedangkan budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwuju

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan Ilmu Pengetahuan Teknologi IPTEK adalah singkatan dari ‘ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang teknologi. Dapat juga dikatakan, definisi IPTEK ialah merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi, baik itu penemuan yang terbaru yang bersangkutan dengan teknologi ataupun perkembangan dibidang teknologi itu sendiri. Ilmu adalah pemahaman mengenai suatu pengetahuan, yang mempunyai fungsi untuk mencari, menyelidiki, lalu menyelesaikan suatu hipotesis. Ilmu juga yaitu merupakan suatu pengetahuan yang sudah teruji akan kebenarannya. Pengetahuan adalah suatu yang diketahui ataupun disadari oleh seseorang yang didapat dari pengalamannya. Pengetahuan juga tidak dapat dikatakan sebagai suatu ilmu karena kebenarannya belum teruji. Pengetahuan muncul disebabkan seseorang menemukan sesuatu yang sebelumnya belum pernah dilihatnya. Te

Warga Negara & Negara

Warga Negara dan Negara Warga Negara Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Pengertian warga negara dari pendapat ahli: -           A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. -           Koerniatmanto S mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya. -           UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik Indonesia