Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Masyarakat
Pedesaan
Pedesaan (sering juga disebut dengan istilah desa)
adalah daerah pemukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah,
iklim, dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris
penduduk di tempat itu.
Terdapat beberapa defenisi dan penjelasan tentang
pedesaan atau desa, yaitu:
1. Menurut Sutardjo Kartodikusuma, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
2. Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi,
sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah),
dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
3. Menurut Paul H. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Dengan ciri-ciri pedesaan sebagai berikut:
-
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal
antara ribuan jiwa.
-
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan
terhadap kebiasaan.
-
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling
umum yang sangat dipengaruhi alam seperti: iklim, keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
4. Menurut Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1979, pengertian desa adalah suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, pengertian desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten.
6. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengertian desa adalah
pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah,
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Menurut Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, pengertian desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Masih terdapat beberapa defenisi dan penjelasan lain
terkait pedesaan, namun defenisi dan penjelasan yang telah ditampilkan dan
diterangkan di atas dapat menggambarkan pengertian pedesaan secara harfiah.
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga,
seorang ahli sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai
masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal karakteristik sebagai
berikut:
1. Afektifitas: ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan
kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan
simpati terhadap musibah yang diderita orang lain, dan menolongnya tanpa
pamrih.
2. Orientasi kolektif, sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka
mementingkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang
yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman
persamaan.
3. Partikularisme, pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan
khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan
kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu
saja.(lawannya Universalisme)
4. Askripsi, yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh
berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan
yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
5. Kekabaran (diffuseness), sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara
pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan
bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (red:
pendapat Talcott Parson), dapat terlihat bahwa pada desa-desa yang masih murni
masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Masyarakat pedesaan merupakan masyarakat yang belum
kompleks, yaitu masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan
aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
Selain telah dijabarkan pada karakteristik masyarakat
pedesaan di atas, masyarakat pedesaan juga memiliki ciri-ciri spesifik sebagai
berikut:
1. Kehidupan keagamaan cenderung lebih kental dibandingkan di kota.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus
bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau
individu.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan
mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak
diperoleh warga kota daripada warga desa.
5. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan
daripada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat
mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota
biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
Di kehidupan masyarakat desa Indonesia mempunyai
sistem kehidupan pada umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan mempunyai pekerjaan sebagai petani.
Pekerjaan-pekerjaan yang di luar pertanian merupakan pekerjaan sambilan yang
biasa mengisi waktu luang. Masyarakat pedesaan di Indonesia bersifat homogen,
seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Selain itu, kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia identik dengan dengan
istilah gotong-royong yang merupakan kerja sama untuk mencapai
kepentingan-kepentingan bersama.
Sosiologi terasa apabila ikut langsung kedesa dan
berada di lingkungan pedesaan. Bagaimana rasanya menjadi orang desa akan
merasakan perasaan menjadi masyarakat sebuah desa, kesederhanaan yang bisa
dijadikan teladan. Dan masyarakat pedesaan masih menerapakan adat istiadatnya
didalam masyarakatnya, juga tidak sedikit desa yang masih menggunakan warisan
dari kebiasaan nenek moyang daerah mereka masing-masing. Masyarakat desa pun
kental dengan budaya yang turun temurun yang sudah diterapkan dalam kehidupan
mereka(masyarakat tradisional (Gemeinschaft)).
Masyarakat
Perkotaan
Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian
yang bermacam-macam, seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
1. Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat
dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
2. Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat
memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
3. Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang
berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat, secara umum dapat dikatakan
mempunyai ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada
daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur
pemerintahan.
Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat
disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat
individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons
mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri:
a). Netral Afektif:
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih
mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep
Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang
bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal
yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral
dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri:
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat
mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang
yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang
dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka
cenderung untuk individualistik.
Masyarakat Perokotaan sendiri dapat diartikan sebagai
Urban Community yang lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri
kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang
menonjol pada masyarakat kota, yaitu:
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus
bergantung pada orang lain, yang penting didalam manusia perkotaan adalahan
manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan
mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak
diperoleh warga kota daripada warga desa.
5. Pembagian waktu yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor
kepentingan daripada factor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat
mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota
biasanya menerima pengaruh dari luar.
8. Kehidupan agamanya berkurang sebab biasanya hanya duniawi saja yang di
kejar nya tanpa memikirkan kelak akhirat nanti
9. Banyak warga kota yang individualisme tanpa harus memperdulikan orang
lain
10. Warga kota pada umumnya mendapatkan pekerjaan lebih banyak dan lebih
baik
11. Perubahan-perubahan akan terlihat nyata di kota sebab sangat berpengaruh
dari budaya luar
12. Lebih sering terkena dampak globalisasi.
13. Orang kota pada umumnya akan dapat mengurus dirinya sendiri tanpa
bergantung pada orang lain.
14. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena
perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
15. Pola pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
16. Interaksi-interaksi yang terjadi lebih berdasarkan pada faktor
kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Masyarakat Perkotaan dan pedesaan dapat dibedakan
dalam beberapa aspek yang dikelompokkan dalam masing-masing ruang, secara
singkat perbedaan dapat diklasifikasikan kedalam beberapa segi, Ada beberapa
ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan
kota. Ciri-ciri tersebut antara lain:
-
Jumlah dan kepadatan penduduk
-
Lingkungan hidup
-
Mata pencaharian
-
Corak kehidupan sosial
-
Statifikasi sosial
-
Mobilitas sosial
-
Pola interaksi sosial
-
Solidaritas sosial
-
Dan kedudukan dalam hirarki sistem administrasi
nasional
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan
masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri.
Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur
serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan
“berlawanan” pula.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar